Pajak dalam bisnis ritel
Taukah kamu jika pajak juga ada bisnis ritel?? Sebelum di bahas saya ingin menjelaskan sedikit mengenai pajak dalam bisnis ritel, pajak bisnis ritel atau dapat di katakan pajak e-commerce online retail merupakan salah satu dari 4 model bisnis yang dikenakan pajak sesuai dengan surat edaran direktur jendral pajak nomor SE/62/PJ/2013 tentang penegasan ketentuan perpajakan atas transaksi bisnis ritel. PAJAK E-COMMERCE ONLINE RETAIL Pemerintah menegaskan tidak ada perbedaan perlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dan transaksi perdagangan dan/atau jasa lainnya. Berdasarkan proses bisnis dan revenue model, maka transaksi e-commerce terbagi atas empat model bisnis e-commerce, yaitu online marketplace, classified ads, daily deals dan online retail. Online Retail adalah kegiatan menjual barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh penyelenggara Online Retail kepada pembeli di situs Online Retail . I. PAJAK PENGHASILAN (PPH) E-COMMERCE ONLINE RETAIL Berikut ini ad...